Pembunuh Wanita Muda di Laguna Bekerja sebagai Ojek Online !!!
Misteri kematian wanita muda berinisial DO (19) yang ditemukan di Lantai 21 Apartemen Laguna, Jakarta Utara terungkap. Polisi telah mengamankan pelaku nya yang diketahui bernama Peri Sugianto. Agen Poker
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Peri merupakan seorang yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Pria 27 tahun itu diduga telah menghabisi nyawa DO, pekan lalu. Jasad DO sendiri baru diketemukan Senin 18 September 2017.
"Jadi pengakuan pelaku, dia ini datang ke apartemen korban pada Rabu 13 September 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Korban meminta pelaku membantu mencari rentenir. Sebab korban saat itu tengah butuh uang. Alih-alih menolong, Peri justru mencekik dan membekap muka korban dengan bantal.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban," ucap Argo.
Peri menggasak sejumlah barang korban, antara lain dua ponsel, 1 televisi LED, dan sejumlah perhiasan korban.
"Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh pelaku, dan perhiasan digadaikan," kata dia.
Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan terhadap DO. Untuk sementara, polisi menduga aksi tersebut dipicu keinginan pelaku menguasai harta korban.
Akibat perbuatannya ini, Peri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Bandar Ceme
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Peri merupakan seorang yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Pria 27 tahun itu diduga telah menghabisi nyawa DO, pekan lalu. Jasad DO sendiri baru diketemukan Senin 18 September 2017.
"Jadi pengakuan pelaku, dia ini datang ke apartemen korban pada Rabu 13 September 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Korban meminta pelaku membantu mencari rentenir. Sebab korban saat itu tengah butuh uang. Alih-alih menolong, Peri justru mencekik dan membekap muka korban dengan bantal.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban," ucap Argo.
Peri menggasak sejumlah barang korban, antara lain dua ponsel, 1 televisi LED, dan sejumlah perhiasan korban.
"Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh pelaku, dan perhiasan digadaikan," kata dia.
Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan terhadap DO. Untuk sementara, polisi menduga aksi tersebut dipicu keinginan pelaku menguasai harta korban.
Akibat perbuatannya ini, Peri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Bandar Ceme

Komentar
Posting Komentar